MK Tidak Temukan Bukti Penyerta Ijazah Setara SMA Gibran

Denny dkk Tak Miliki Kedudukan Hukum

Keterangan ini disampaikan Mahkamah menanggapi dalil para pemohon yang mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi cawapres. Dalil para pemohon syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangannya adalah Denny Indrayana dkk selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Presiden 224 yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Namun demikian, di dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak dapat menemukan bukti penyertaan ijazah SMA Gibran.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pukul 20.00 WIB sebagai penanda dimulainya sidang tersebut.

Bacaan Lainnya

Adapun permohonan diajukan oleh Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, di antaranya M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan tersebut teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. [Ant]

Pos terkait