Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa Jesslyn meninggalkan Indonesia pada 14 Juli 2026 bersama ibu dan bibinya menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bangkok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para pihak, penyidik menyimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana penculikan sehingga proses penyelidikan dihentikan. [Ant]


















