Revisi UU Hak Cipta, Pengguna Karya Jurnalistik Wajib Bayar Royalti

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut karya jurnalistik yang disebarkan untuk tujuan komersil nantinya wajib untuk membayar royalti.

Pasalnya, kata dia, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mengajukan karya jurnalistik sebagai bagian dari objek hak cipta dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta.

“Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersil, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya,” ungkap Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kapolri Minta Maaf Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol

Dengan demikian dalam UU Hak Cipta yang baru nantinya, lanjut dia, karya jurnalistik akan semakin dilindungi.

Ia pun meminta seluruh pihak untuk memberikan dukungan dan doa agar perjuangan memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta bisa berhasil.

Dengan UU Hak Cipta yang baru nantinya, Menkum meyakini berbagai permasalahan terkait karya jurnalistik bisa diminimalisir.

Adapun masalah tersebut dialami oleh salah satu pimpinan redaksi televisi, Abdul Gafur, yang kontennya diambil tanpa izin untuk tujuan komersil.

BACA JUGA  Bantah Terima Rp809 M, Pengacara: Aset Nadiem Justru Merosot 51 Persen Setelah Jadi Menteri

Tindakan tersebut, kata Gafur, telah diproses pihaknya melalui jalur hukum di kepolisian.

Mengenai hal itu, Menkum berharap RUU Hak Cipta nantinya bisa mengakomodir apabila sudah disahkan.

Namun saat ini, pihaknya hanya bisa membantu Gafur dengan menyediakan ahli dari Kemenkum apabila diperlukan untuk memberikan keterangan dalam penyidikan maupun persidangan.

RUU Hak Cipta telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026. RUU tersebut kini memasuki tahap pembahasan dan harmonisasi bersama pemerintah, dengan target penyelesaian regulasi pada tahun ini.

Pos terkait