Tips Aman Terhindar dari Penipuan Keuangan
Hudiyanto menegaskan bahwa benteng pertahanan utama adalah literasi masyarakat sendiri.
Satgas Pasti dan OJK memberikan lima imbauan penting bagi konsumen:
- Logis dan Legal: Selalu cek apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal dan cek legalitas entitasnya di Kontak OJK 157.
- Jangan Berbagi Data: Rahasiakan kode OTP, kata sandi, dan informasi rekening dari siapa pun.
- Abaikan Pesan Mencurigakan: Jangan klik tautan asing yang dikirim melalui media sosial atau pesan pribadi.
Cara Melaporkan Penipuan
Jika masyarakat menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan atau telah menjadi korban, segera lapor melalui kanal resmi berikut:
- Aktivitas Ilegal/Pinjol: Kunjungi siPasti.ojk.go.id atau WhatsApp ke 081 157 157 157.
- Korban Penipuan Transaksi: Segera lapor ke iasc.ojk.go.id untuk percepatan pemblokiran rekening pelaku.
“Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen agar masyarakat tidak terjebak pada praktik penagihan yang meresahkan dan penyalahgunaan data pribadi,” pungkas Hudiyanto.


















