Paling Kerap Bolos
Dalam laporan itu, MKMK di antaranya melaporkan hasil pemantauan kode etik melalui rekapitulasi kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Berdasarkan hasil pemantauan MKMK, Hakim Konstitusi Anwar Usman paling kerap bolos di persidangan. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.
Selain itu, mantan Ketua MK tersebut juga tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dalam RPH. Persentase kehadiran Anwar dalam forum para hakim konstitusi berdiskusi dan bermusyawarah itu hanya 71 persen.
Saat ditanya mengenai data tersebut, Anwar mengaku tidak terima rekapitulasi ketidakhadiran hakim dipublikasikan tanpa disertai alasannya. Menurut dia, tidak ada hakim yang absen tanpa keterangan yang jelas.
Kendati demikian, Anwar menyebut pemublikasian data ketidakhadirannya itu tidak berpengaruh kepada dirinya secara pribadi. Ia pun mengaku tidak mempersoalkan MKMK.
Sebelumnya, Anggota MKMK Yuliandri mengatakan alasan di balik ketidakhadiran hakim memang perlu untuk dipertimbangkan.
Namun, melalui data kehadiran yang dipublikasikan itu, MKMK hanya mengungkapkan fakta sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kami sadar betul kalau setiap kali membuat putusan, apalagi yang menghukum, pasti ada orang yang tidak senang, pasti itu, tapi karena itulah kami diadakan, diberikan tugas,” ucap Yuliandri saat diwawancarai di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu (7/1). [Ant]


















