Yusril Ihza: Negara Berhak Rampas Uang Bandar dan Pemain Judol

MATASEMARANG.COM – Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online (judol) berdasarkan putusan pengadilan, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril yang juga Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU itu menjelaskan, tindakan ini menjadi terobosan baru dalam langkah pemberantasan judol yang akan dilakukan pemerintah.

“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya dapat dilakukan hanya dalam waktu 7 hari untuk diputus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pria Gelap Mata setelah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Menurut Yusril, perampasan uang hasil kejahatan judol dapat dilakukan dengan proses acara cepat, yakni hanya dalam 7 hari sesuai ketentuan Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Ini bagian dari upaya nyata negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan memberantas kejahatan ekonomi digital,” ucapnya.

Menko menekankan bahwa judol merupakan tindak kejahatan serius yang menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia untuk menindak dan merampas hasil kejahatan tersebut.

BACA JUGA  Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun!

Dia menjelaskan, bandar judi hanya dapat dijerat pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP, sementara pemain judi dapat dihukum pidana tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 303 bis KUHP.

Menurut dia, karena semua jenis judi, baik konvensional maupun daring, merupakan tindak kejahatan maka uang hasil judi dapat dikategorikan sebagai uang hasil tindak pidana.

Pos terkait