“Ketika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan atau ditransfer dengan tujuan untuk ‘diputihkan’, tindakan itu sudah tergolong pencucian uang,” tuturnya.
Ia mengakui, ketentuan Pasal 64–67 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jarang diterapkan secara optimal. Padahal, kata dia, pasal-pasal tersebut mendekati konsep perampasan aset hasil kejahatan yang berlaku di banyak negara maju.
“Sudah saatnya aparat penegak hukum kita menerapkan ketentuan ini secara tegas. Negara
tidak boleh kalah oleh bandar judi online yang merusak moral dan ekonomi bangsa,” Menko menegaskan.
Di samping itu, dia juga mengakui bahwa uang judi sering lolos dari pantauan karena menggunakan kripto dan dompet digital. Namun, ia meyakini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan kehilangan akal.
Ia pun menjabarkan, PPATK berwenang memeriksa transaksi keuangan mencurigakan dan dapat meminta penyedia jasa keuangan, seperti bank atau lembaga pengirim uang lainnya, untuk menghentikan sementara transaksi yang diduga berasal dari hasil judol.
“Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan dari pihak manapun, PPATK menyerahkan temuannya kepada penyidik. Dan bila dalam 30 hari pemilik uang tidak muncul, maka penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar uang tersebut ditetapkan sebagai aset negara,” jelasnya.
Adapun pada Senin ini, Menko Yusril menghadiri acara Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025: Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia yang diselenggarakan PPATK.


















