Sindikat Penjual Sepeda Motor “Anyar Gres” Tanpa Dokumen Dibongkar

Selain itu, polisi juga masih memburu AM yang merupakan otak kejahatan serta pemilik gudang penampungan itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 591 atau 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Diawasi Ketat, Polda Jateng Jamin SPPG Polri Bersih, Aman, dan Bergizi

Pos terkait