11 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Pencak Silat, Satu Dipaksa Aborsi

Pencabulan
Ilustrasi

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, SM selaku istri tersangka dijerat Pasal 464 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara karena turut serta dalam tindakan aborsi tersebut.

Polda Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta memastikan adanya perlindungan dan pendampingan psikologis yang intensif bagi seluruh korban yang terdampak. [Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Menkum: Polisi yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

Pos terkait