Kementerian Sosial dalam hal ini juga memastikan setiap laporan atau masukan publik mengenai temuan ketidaksesuaian dalam data penerima manfaat akan langsung ditindaklanjuti melalui verifikasi silang bersama BPS dan dinas sosial daerah.
Sebaliknya, Saifullah menambahkan bahwa khusus untuk kelompok yang secara faktualnya masuk dalam kategori layak menerima bantuan atau berada di Desil 1-4, namun terlempar berdasarkan data masuk desil 6 ke atas tidak perlu khawatir terhadap proses penyempurnaan data ini. Hal tersebut karena penyesuaian status tidak akan memutus hak warga miskin yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Ada namanya usul sanggah. Nah silahkan disanggah. Jadi yang penting basisnya data dulu ya. Data inilah yang kemudian kita jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada. Karena setiap rupiah yang kita salurkan itu harus bisa kita pertanggungjawabkan. Dan untuk itulah basisnya itu adalah data,” kata dia. [Ant]


















