“Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, yaitu tanggung jawab. Yang lain tidak boleh. Apalagi mengambil uang atau meminta bayaran, itu tidak boleh,” katanya.
Terkait keberlangsungan tata kelola di Pemkab Pemalang, Pemprov Jateng masih menunggu hasil pemeriksaan resmi KPK guna menentukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Pemprov Jateng telah menerjunkan tim pendampingan ke Pemkab Pemalang guna memastikan seluruh agenda pembangunan dan layanan publik masyarakat tidak terganggu.

















