Menurutnya, penyaluran bantuan dilakukan setelah adanya laporan berjenjang dari RT, RW, hingga kelurahan. Setelah adanya laporan yang masuk, Dinas Sosial langsung melakukan verifikasi lapangan dan menyiapkan bantuan.
“Setelah kejadian, biasanya ada pengajuan dari RT, RW, dan kelurahan. Begitu masuk ke kami, langsung kami tindak lanjuti. Prosesnya cepat,” tuturnya.
Agus menegaskan, Dinas Sosial Kota Semarang memang memiliki tugas sebagai kepanjangan tangan pemerintah kota dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga, baik yang terdampak bencana alam, kebakaran, banjir, rumah roboh, maupun kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Kami rutin memberikan bantuan karena itu memang tugas kami. Siapa pun warga Kota Semarang yang terkena musibah, pemerintah harus hadir,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika ada warga di lingkungannya yang tertimpa musibah. Mekanisme pengajuan bantuan, menurutnya, cukup mudah dan tidak berbelit.
“Masyarakat bisa mengajukan bantuan secara berjenjang dari RT, RW, hingga kelurahan. Bisa lewat telepon dulu, nanti menyusul administrasinya. Yang penting ada laporan dan dokumentasi kejadian,” jelasnya.
Bahkan, untuk kondisi darurat, bantuan dapat langsung disalurkan sambil menunggu kelengkapan administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.
“Kalau darurat, bantuan bisa kami kirim dulu ke warga. Administrasi bisa menyusul. Yang terpenting warga tertolong lebih dulu,” tandasnya.


















