Dalam rencana penataan mendatang, Dishub Semarang akan memasang papan petunjuk dan rambu-rambu Lalu Lintas yang lebih jelas. Petunjuk tersebut akan memuat aturan jam operasional parkir hingga penetapan model posisi kendaraan.
“Ya nanti mungkin kita tata dengan menambah rambu dan keterangan ya, parkir dari jam berapa sampai jam berapa. Kemudian permodelan parkirnya juga diatur, apakah sejajar, serong, atau paralel. Pasti akan kita sesuaikan nanti,” jelasnya.
Selain penataan teknis di lapangan, Danang juga memberikan edukasi mengenai penerapan tarif parkir insidentsl yang berpayung pada peraturan daerah (perda).
Pihaknya menegaskan bahwa tarif parkir insidentil dapat disesuaikan hingga dua kali lipat dari tarif normal pada momen event tertentu yang telah berizin resmi.
“Kalau sesuai perda, tarif normal untuk sepeda motor itu Rp2.000 dan mobil Rp3.000. Nah, saat ada kegiatan insidental resmi, tarifnya bisa dua kali lipat,” terangnya.
Melalui langkah penataan, penambahan rambu, dan penegakan aturan ini, Dishub Kota Semarang berharap estetika serta ketertiban lalu lintas di Jalan Pahlawan dapat terjaga, sekaligus menekan maraknya aksi parkir liar yang meresahkan masyarakat. [AZM]


















