Hubungan Gelap Putus Sambung Berujung Maut di Losmen

Cemburu

Mengacu hasil penyelidikan, ia mengatakan tindakan pelaku dipicu rasa cemburu setelah melihat korban menerima panggilan video berkali-kali dari seorang pria di ponselnya. “Tidak ada barang korban yang diambil,” tambahnya.

Eva menambahkan pelaku NRE membekap korban saat korban tidur di kasur. Setelah tubuh korban tidak bergerak, pelaku sempat mencoba menyadarkan korban dengan menyentuh pipi dan membasuh wajahnya dengan air, namun tidak ada respons.

Pelaku kemudian membersihkan sarung bantal yang digunakan untuk membekap korban sebelum meninggalkan losmen.

BACA JUGA  Kecelakaan 10 Kendaraan di Exit Tol Bawen, Polisi Gunakan Teknologi Analisis Modern

Putus Sambung

Bacaan Lainnya

NRE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan diketahui bekerja di sebuah warung makan dan memiliki hubungan gelap dengan korban yang telah bersuami setelah berkenalan lewat media sosial TikTok sejak 2023.

Hubungan gelap itu sempat terputus karena keluarga korban mengetahui, namun kembali terjalin pada 2025 hingga peristiwa ini terjadi.

“Tahun 2025, korban menghubungi pelaku lagi sehingga terjadi hubungan beberapa kali lagi,” ujar Eva.

Atas perbuatannya, tersangka NRE dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan nyawa seseorang dengan sengaja dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (AZM/Ant)

Pos terkait