KPK Geledah Kantor Summarecon

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah Lampri di Bekasi, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Empat Tersangka merupakan Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Dalam penggeledahan kantor Summarecon di Jakarta Timur tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan perusahaan, serta bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor. ***

Pos terkait