Layanan Uji KIR Demak Tutup Sementara hingga Januari 2027

Dishub Demak liburkan UJI KIR hingga awal Januari 2027
Dishub Demak liburkan UJI KIR hingga awal Januari 2027
  • Dishub Demak memutus sementara layanan Uji KIR mulai 9 November 2026 hingga 3 Januari 2027
  • Penutupan layanan sementara ini dilakukan dalam rangka revitalisasi serta optimasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor

MATASEMARANG.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak akan menutup sementara layanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor atau Uji KIR mulai Senin, 9 November 2026 hingga Minggu, 3 Januari 2027.

Penutupan operasional pelayanan tersebut dilakukan secara intensif dalam rangka revitalisasi total peralatan alat uji kendaraan bermotor milik daerah.

Kepastian mengenai penghentian sementara layanan pengujian kendaraan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Demak Arief Sudaryanto.

Bacaan Lainnya

Arief menjelaskan bahwa selama masa penutupan berlangsung, seluruh aktivitas pengujian berkala kendaraan bermotor di kantor pengujian lokal tidak akan beroperasi.

Kendati demikian, pihak Dishub Demak tetap memberikan kepastian pelayanan terbatas berupa penerbitan surat rekomendasi numpang uji keluar daerah.

Fasilitas surat rekomendasi numpang uji tersebut dihadirkan secara khusus bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji yang membutuhkan pengujian berkala mendesak di wilayah kabupaten atau kota lain.

Langkah ini diambil agar pemilik armada transportasi publik maupun barang tetap dapat memenuhi regulasi laik jalan selama masa pemeliharaan alat berlangsung.

“Pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor dijadwalkan kembali dibuka pada Senin, 4 Januari 2027,” katanya, Jumat, 6 November 2026.

“Revitalisasi alat uji kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor agar peralatan dapat berfungsi secara optimal,” sambungnya.

Pos terkait