Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Ant]
Pos terkait
Rumah Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang Disita KPK
Kronologi Kepala Disdag Diduga Ancam Pengusaha Karaoke di Semarang
Eksekusi Eks Lahan Hotel Sultan Senilai Rp13 Triliun di GBK Ricuh
KPK Sita Rumah dan Dua Minimarket Milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Calon Perangkat Desa di Pati Diminta Setor hingga Rp165 Juta kepada Sudewo
Sudewo Didakwa Terima Suap Rp3,8 Miliar dari Berbagai Proyek
Ratusan Fans Sudewo Padati Pengadilan Tipikor, Penjagaan Diperketat
Viral Remaja Blokade Jalan Semarang-Solo, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Polres Semarang Amankan Pria Mengaku Habib yang Cabuli 8 Santriwati
Dua Modus Besar Skandal BGN, Jual Beli Titik SPPG serta Pengadaan Barang dan Jasa
Menyaru Pedagang Es Teh, Warga Purwosari Mijen Ini Ternyata Pengedar Narkoba


















