Terkait dengan tingkat kerusakan 14 rumah warga tersebut, Iful menyebut secara umum masuk dalam kategori minor hingga mendekati major, seperti retakan dinding di beberapa titik akibat karakteristik kawasan Gombel yang tergolong tanah bergerak.
Pihaknya memastikan perbaikan tidak sekadar penambalan estetika (touch up) saja. Namun untuk dinding retak, tim akan melubangi, menjahit struktur dinding, lalu mencor kembali agar merekat kuat.
Ia menjelaskan kerusakan minor ini meliputi retakan fisik dinding, sedangkan kategori major mencakup kerusakan struktur seperti lantai bergeser atau pintu yang tidak bisa dibuka.
“Tim memprioritaskan penanganan retakan agar tidak membesar menjadi kerusakan mayor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iful mengungkapkan, jauh sebelum pengerjaan proyek dimulai, Pakuwon telah bekerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk melakukan preliminary survey atau pemetaan awal kondisi bangunan dalam radius 150 meter dari area proyek.
“Kami sebenarnya memiliki buku panduan kondisi awal seluruh rumah dalam radius 150 meter yang sudah difoto dan didokumentasikan. Jadi kalau ada komplain retak, kami bisa cek apakah retakan itu sudah ada dari dulu lalu melebar, atau baru. Namun kami tidak ingin memperdebatkan siapa yang benar atau salah. Prinsipnya, selama ada keluhan dari warga, kami komitmen turun tangan untuk memperbaiki,” tegas Iful. [AZM]
Mengingat masa pengerjaan proyek mixed-use ini tergolong panjang yakni sekitar 3 hingga 4 tahun ke depan, pihaknya menegaskan tidak membuka skema kompensasi berupa ganti untung atau pembelian tanah. Pihaknya berkomitmen terus membuka saluran komunikasi melalui pengurus RT dan RW setempat agar setiap keluhan warga dapat segera ditindaklanjuti.

















