Pemkab Semarang Alokasikan Rp2,5 M untuk Anak Yatim Piatu Non-Panti

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan santunan simbolis untuk ratusan anak yatim-piatu luar panti (foto: Pemkab Semarang)
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan santunan simbolis untuk ratusan anak yatim-piatu luar panti (foto: Pemkab Semarang)

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang menyalurkan anggaran jaminan sosial senilai Rp2,5 miliar khusus bagi ribuan anak yatim, piatu, maupun yatim-piatu yang diasuh oleh keluarga di luar panti asuhan.

Sebagai bagian dari rangkaian penyaluran daerah, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan santunan tersebut secara simbolis kepada 244 anak penerima manfaat di wilayah Kecamatan Tuntang pada Rabu 24 Juni 2026.

Ngesti Nugraha menggarisbawahi bahwa pemenuhan hak dasar anak, terutama akses pendidikan, merupakan prioritas mutlak yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pembelajaran Daring Akibat Banjir, Siswa Tetap Ambil MBG di Sekolah

“Anak-anak yatim dan piatu ini adalah masa depan serta generasi penerus bangsa yang wajib kita kawal bersama. Mereka harus terus didukung, dibina, dan difasilitasi agar tumbuh menjadi generasi yang berpendidikan sekaligus berakhlak mulia. Saya tegaskan, jangan sampai ada anak di Kabupaten Semarang yang putus sekolah karena kendala biaya,” ujar Ngesti Nugraha dengan nada optimis.

Ngesti berharap modal stimulan yang diserahkan oleh pemerintah daerah ini dapat meringankan beban operasional keluarga asuh, baik untuk pemenuhan kebutuhan pokok harian anak maupun biaya penunjang aktivitas belajar di sekolah.

BACA JUGA  Cuaca Semarang Rabu 3 Desember 2025: Berawan, Suhu Hangat

Skrining Ketat Libatkan TKSK untuk Hindari Data Ganda

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Semarang Asep Mulyana membeberkan bahwa proses penentuan penerima manfaat dilakukan melalui tahapan penyaringan yang sangat ketat melalui proses verifikasi dan validasi lapangan yang akurat.

Pihak Kesra menerjunkan tim gabungan yang melibatkan langsung aparatur pemerintah desa/kelurahan serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setempat untuk melakukan peninjauan kondisi riil serta status hukum masing-masing anak.

Pos terkait