Unit Reskrim Polsek Pademangan segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah kamera pengintai. Beberapa dari kamera tersebut diketahui dalam keadaan rusak dan mati.
Namun, polisi akhirnya mengetahui identitas beserta lokasi pelaku, dan pada Selasa (10/2) malam, Unit Reskrim mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penangkapan.
Petugas menggeledah kontrakan dan menemukan perhiasan emas, uang Rp60.950.000, dompet berwarna hitam di pojok ruangan, serta uang Rp20 juta yang dibungkus kain hitam di dalam kotak ponsel.
Pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 477 Ayat (1) huruf e. KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Imanuel. ***


















