Pihak Nadiem Sebut Chromebook Hemat Rp1,2 Triliun, Kejagung: Negara Rugi Rp2,1 Triliun

Pihak Nadiem
Kuasa hukum Nadiem Makarim. Antara

“Kebijakan Nadiem yang menyetujui usulan penggunaan Chrome OS dari pejabat-pejabat di bawahnya, telah menyelamatkan keuangan negara setidaknya sebesar Rp1,2 triliun,” katanya.

Lebih lanjut, Dodi juga mengatakan bahwa pengadaan hardware yang menggunakan spesifikasi Chrome OS lebih murah dibandingkan Windows.

“Spesifikasi hardware yang menggunakan Chrome OS sebagai sistem operasi, itu sangat murah karena dengan spesifikasi minimal, bahkan komputer-komputer yang sudah tidak dipakai, yang sudah usang untuk mendukung sistem operasi Windows, itu bisa dipakai,” ucapnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pencuri Kabel PLN Tewas Tersengat Listrik

Pihak Nadiem pun menegaskan, apabila ada masalah kemahalan harga pada pembelian hardware, hal tersebut bukan ranah kebijakan Nadiem Makarim selaku Mendikbdudristek.

“Itu tentunya berada pada area yang lain karena pengadaan itu dikoordinasi, dilaksanakan melalui koordinasi LKPP dan sistem pengadaan digital yang ranahnya bukan berada pada ranah kebijakan menteri,” katanya.

Negara Rugi Rp2,1 Triliun

Pada 8 Desember 2025 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.

BACA JUGA  Bantah Terima Rp809 M, Pengacara: Aset Nadiem Justru Merosot 51 Persen Setelah Jadi Menteri

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso bahwa kasus ini bermula saat tim teknis telah melaporkan kepada Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.

Pos terkait