Pihak Nadiem Sebut Chromebook Hemat Rp1,2 Triliun, Kejagung: Negara Rugi Rp2,1 Triliun

Pihak Nadiem
Kuasa hukum Nadiem Makarim. Antara

Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook.

“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2018, Kemendikbudristek pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif,” ungkapnya.

Ia menyebut, tindakan tersebut tidak hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kemendikbudristek maupun penyedia barang dan jasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Nadiem dalam Kasus Chromebook

Maka dari itu, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara. (Ant)

Pos terkait