Sebelumnya, angka potongan atau komisi yang diterapkan oleh aplikator itu sekitar 20 persen, yang artinya para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen dari jasa layanan transportasi itu. Dengan adanya kebijakan 8 persen itu, nantinya para pengemudi akan mendapatkan 92 persen dari jasa transportasi roda dua.
“Sudah sama-sama kita dengar tadi dari GOTO, sekali lagi per 1 Juli 2026 tarif 8, 92 persen (untuk pengemudi) ini sudah berlaku,” kata Cucun. [Ant]


















