Massa Adang Rantis yang Angkut Sudewo Keluar dari Pengadilan Tipikor Semarang

Dalam persidangan itu, pengadilan menolak eksepsi Sudewa dan meminta penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Evaluasi

Sementara Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto mengatakan kejadian hari ini akan menjadi evaluasi dalam pelaksanaan sidang korupsi Bupati Pati itu ke depan.

Bacaan Lainnya

“Evaluasi jelas ada, masih dikoordinasikan dengan ketua pengadilan,” katanya.

BACA JUGA  Polsek Pedurungan Tertibkan Pengendara Tanpa STNK dan Knalpot Brong

Hadi juga belum bisa memastikan persidangan selanjutnya akan digelar secara daring atau dipindahkan lokasinya.

Bupati nonaktif Pati Sudewo diadili di Pengadilan Tipikor Semarang atas dugaan menerima suap dan gratifikasi dari pelaksanaan sejumlah proyek di DJKA dengan total mencapai Rp3,8 miliar.

Selain itu, Sudewa juga didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026. [Ant]

Pos terkait