Di sisi lain, Boyamin juga menyampaikan bisa saja Riza Chalid sulit dipulangkan apabila ternyata yang bersangkutan diduga memiliki paspor lain misalnya dari negara di Amerika maupun di Eropa.
“Tapi ini dugaannya loh ya. Jadi ya kita tunggu. Kalau sepanjang dia tidak punya paspor lain, pasti bisa dipulangkan, diekstradisi, maupun dideportasi. Dan kita akan menuntut itu, termasuk meminta pemerintah Malaysia untuk memulangkan Riza Chalid, tidak boleh dilindungi,” kata Boyamin.
Lebih jauh Boyamin menilai perwakilan RI di luar negeri, khususnya di 196 negara anggota interpol, dapat berkolaborasi dengan pusat sekaligus menjalankan fungsi pemantauan terhadap pergerakan Riza Chalid.
“Mereka (perwakilan RI) bisa mencari tahu apakah keberadaan Riza Chalid di Kuala Lumpur atau di Johor. Jadi ya dapat memantau yang bersangkutan. Seperti Kedutaan Besar, konjen Amerika itu kan punya tenaga personel dari CIA, FBI yang bisa memantau-mantau. Meskipun dilarang menjadi mata-mata, tapi memantau kan boleh-boleh saja,” nilai Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat (23/1).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan keberadaan Muhammad Riza Chalid (MRC) tetap terpantau pascapenerbitan red notice.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” kata Untung.


















