Namun, lokasi spesifik yang bersangkutan belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.
Sementara itu Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Mohammad Riza Chalid yang saat ini masuk dalam Red Notice Interpol (RNI), diduga sedang berada di salah satu negara ASEAN.
Kejaksaan Agung membuka peluang adanya proses ekstradisi terhadap Mohammad Riza Chalid usai terbitnya Red Notice Interpol atas nama yang bersangkutan.
“Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang kasusnya saat ini telah memasuki persidangan. [Ant]


















