“Karena dengan adanya pemasaran produk dengan online ini bisa menembus pasar ekspor, seperti produk kerajinan, kuliner sampai furnitur,” ujarnya.
Lebih dari itu, Joko mengatakan Dinkop bisa memberikan fasilitas tentang pengurusan izin peredaran dan sertifikasi halal suatu produk yang akan dipasarkan oleh pelaku UMKM, karena hal ini menjadi syarat agar produk bisa dijual di pasar global.
“Beberapa waktu lalu, ada sekitar 100 pelaku UMKM yang sudah difasilitasi dinas terkait untuk mendapatkan label halal. Salah satu yang harus disiapkan pelaku UMKM mengurus sertifikasi halal memiliki paling sedikit lima produk,” pungkasnya.


















