“Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa mendapatkan hak mereka. Yang paling penting buat saya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Dude menerima uang Rp5,25 miliar selama menjadi brand ambassador PT DSI pada tahun 2022–2025.
Setelah Dude menyerahkan uang tersebut, dia melanjutkan, penyidik langsung melakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu FH.
“Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan,” ucapnya dikutip Antara.
Selain menyita, penyidik juga memeriksa Dude guna memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan penyerahan uang honor tersebut.
Total terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini, yakni pendiri PT DSI berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta FH selaku founder dan advisor PT DSI. ***

















