Istri Anggota DPRD Kota Semarang Serahkan Kelanjutan Kasus Suaminya ke Partai

D istri anggota DPRD Kota Semarang inisial YY. (matasemarang.com/Lia Dina)
D istri anggota DPRD Kota Semarang inisial YY. (matasemarang.com/Lia Dina)

Yoyok menekankan bahwa langkah partai bukan sekadar merespons rumor di media sosial, melainkan karena adanya laporan resmi yang masuk dari pihak keluarga.

“Masalah ini bukan karena di sosial media yang berkembang saja, tapi karena ada laporan resmi dari istri yang bersangkutan, sehingga itu harus disikapi oleh DPC PDIP Kota Semarang,” ungkap Yoyok.

Lebih lanjut, Yoyok menjelaskan bahwa laporan tersebut mendesak untuk ditangani karena isu yang berkembang di media sosial turut menyeret nama besar partai. DPC PDIP merasa berkewajiban menjaga integritas di mata publik.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kemenhub: Bus Cahaya Trans Tidak Laik Jalan

“Di dalam laporan tersebut ada pemberitaan di sosial media yang membawa nama PDIP, sehingga DPC PDIP melalui Bidang Kehormatan harus menjaga marwah kehormatan partai. Partai harus mempertanggungjawabkan kinerjanya dan kehormatannya di depan konstituen dan masyarakat,” tegasnya.

Untuk memastikan objektivitas, Bidang Kehormatan DPC PDIP Kota Semarang telah memanggil kedua belah pihak guna mendengarkan keterangan secara berimbang. YY diketahui telah memberikan klarifikasi terlebih dahulu, disusul oleh sang istri pada hari ini.

Menurut Yoyok, kasus domestik yang berujung pada laporan resmi dari istri dan mertua langsung ke kantor partai merupakan yang pertama kalinya terjadi di DPC PDIP Kota Semarang. Partai ingin masalah ini segera tuntas karena status YY yang melekat pada institusi.

BACA JUGA  Pesantren Diprediksi Jadi Sekolah Masa Depan di Era AI

“Kami ingin masalah ini segera selesai. Kami tidak bisa mengatakan bahwa ini (hanya) masalah keluarga, tapi ini sudah menyangkut masalah PDIP. yang bersangkutan masih bertugas sebagai anggota DPRD, Ketua PAC, dan petugas partai. Jadi dia masih jadi kepanjangan tangan dari partai dan harus tunduk serta taat pada aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai,” jelasnya.

Pos terkait