MATASEMARANG.COM – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menggelar pertemuan dengan BPJ Wilayah Tegal, Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga & Cipta Karya (DPU BMCK) Provinsi Jateng di Balai Bina Marga Wilayah Tegal, Jumat 30 Oktober 2025.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024 terkait proges Paket Peningkatan Jalan Bandungsari-Salem yang tidak selesai fisik/PHO Provisional Hand Over.
Pertemuan tersebut dipimpin Masfui Masduki selaku Anggota Komisi D dan diterima Kabid Pelaksana Jalan Wilayah Barat Balai Bina Marga Wilayah Tegal DPU BMCK Provinsi Jateng Wahyutoro Soetarno.
Saat berdiskusi, Masfui Masduki menanyakan perihal pekerjaan tersebut, yang tidak dapat selesai 100 persen.
“Sebenarnya waktu itu yang terjadi apa karena kalau saya melihat data ini kan volume pekerjaan sudah hampir 95 persen,” tanyanya.
Menjawab pertanyaan itu, Wahyutoro menjelaskan secara singkat bahwa penyedia jasa terganjal dengan cashflow perusahaan sendiri.
Dikatakannya, saat itu pihaknya sudah menawarkankan alternatif tapi berbagai pertimbangan tetap gak tercapai pekerjaan sampai PHO 100 persen.
“Akan tetapi, kami tetap berusaha menjalin komunikasi dengan penyedia jasa untuk tetap menyelesaikan dengan pengajuan pembayaran yang akan dipotong denda dan pengembalian sebagai bentuk konsekuensi penyedia jasa mengerjakan paket pekerjaan tersebut,” jawabnya.
Sementara itu, anggota Komisi D lainnya Ariston berharap hal semacam ini menjadi catatan khusus agar tidak terulang. Terlebih, harus diupayakan penyedia jasa dari lokal setempat.





















