Untuk sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan kepada dua hakim, sanksi hakim non-palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun dijauhkan kepada dua hakim, pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan kepada dua hakim, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama tiga tahun kepada tiga hakim.
“Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan hakim,” ungkapnya.
Abhan juga merincikan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan para hakim, yakni sebanyak 94 hakim melanggar hukum acara yang meliputi administrasi negara, administrasi persidangan, manipulasi putusan, atau perubahan fakta persidangan, ketidak-cermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum, dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yg bertentangan dengan penerapan eksekusi, perilaku penyimpangan dalam proses persidangan.
Sebanyak 10 orang hakim melakukan penyimpangan terkait penanganan perkara seperti bertemu dengan para pihak di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk mempengaruhi putusan.
Lalu, tujuh hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan seperti bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen.
Selanjutnya, tujuh hakim melakukan perilaku penyimpangan pribadi seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wan prestasi.

















