Kemudian, dua orang hakim melakukan pelanggaran integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan terhadap LHKP.
“Dan satu orang hakim terlibat judi online,” ujarnya dikutip Antara.
Selain itu, kata dia, terdapat delapan hakim yang sudah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan sudah dilakukan persidangan.
Selama semester I 2026 ini, KY dan MA sudah menggelar tujuh kali persidangan.
“MKH ini merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhkan hukum berat, baik atas usulan dari KY maupun MA sendiri,” katanya. ***

















