Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Ant]
Pos terkait
Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangguhkan, Kapolri: Itu Keputusan Kejaksaan
Polisi Dituding Zalim Tahan Roy Suryo dan dr. Tifa, Polda Bilang Tetap Hormati HAM
Keluar Rumah Sakit Bersama dr. Tifa menuju Polda Metro, Roy Suryo: Allahu Akbar
Insiden Penikaman di SDN Kalipancur 02: Alarm Keras untuk Keamanan Sekolah dan Penanganan KDRT
Dokter Tifa dan Roy Suryo Dirawat di RS Polri Usai Diperiksa Polisi
Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap Polisi, Ini Reaksi Refly Harun
Kronologi Suami Tusuk Istri saat Ambil Rapor Anak di Sekolah
Rumah Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang Disita KPK
Kronologi Kepala Disdag Diduga Ancam Pengusaha Karaoke di Semarang

















