Nadiem: Saya Bisa Khilaf tapi Tak Ada Benih Korupsi dalam Diri Saya

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Ant]

BACA JUGA  Kejati Jateng Jebloskan Tersangka Korupsi Plaza Klaten Rp10,2 Miliar ke Rutan

Pos terkait