Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Ant]
Pos terkait
Konflik Kepengurusan Yayasan Picu Terbongkarnya 995 Senjata Api di Sekolah
Tergeletak di Pematang Sawah, Petani Asal Tuntang Ditemukan Meninggal Dunia
Eks Ketua Yayasan Diduga Penyimpan Ratusan Senjata Api di Sekolah Swasta
Polisi Diminta Segera Bongkar Bunker di Sekolah Swasta Terkenal
Berawal Cekcok di Mobil, Artis Sinetron Lapor Telah Dianiaya Kekasih
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Melalui Modus Pelemparan
Bocah Curi Handel Kopling dan Saklar Lampu Motor, Polsek Genuk Tempuh Jalur Kekeluargaan
Residivis Bawa Celurit di Tempat Umum Bikin Panik Warga Muktiharjo Lor
Persidangan Banding, Nadiem Minta Hakim Periksa Lagi Fakta-fakta Putusan Kasus Chromebook
Ini Tujuh Lokasi yang Digeledah KPK dalam Kasus Bupati Pemalang
















