Lebih lanjut, Pranyoto mengatakan terkait sisa RT yang belum mengajukan pencairan, Pranyoto menerangkan bahwa program BOP ini sifatnya tidak memaksakan.
Beberapa RT di kawasan perkantoran, pertokoan, atau perumahan elite kerap kali memilih tidak mengambil bantuan tersebut karena kas internal yang sudah mencukupi serta pertimbangan kendala administrasi penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Meski demikian, bagi RT yang belum cair akibat kendala teknis atau kelengkapan berkas, Pemkot Semarang tetap mengupayakan agar dana tersebut masih bisa diserap dalam periode anggaran tahun berjalan.
“Bagi RT yang masih memiliki kendala teknis, kami mengupayakan agar pengajuannya tetap bisa diakomodir sehingga seluruh RT yang membutuhkan dapat merasakan manfaat dari alokasi anggaran ini secara optimal,” pungkasnya.

















