Sindikat “Love Scamming” Konten Pornografi di Yogakarta Dibongkar

Polresta Yogyakarta sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Interpol untuk menelusuri dan memburu penyewa jasa atau klien dari PT Altair Trans Service yang diduga berada di luar negeri.

“Puluhan karyawan perusahaan yang saat ini masih berstatus saksi terus didalami keterangannya,” tutur Adrian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan paling lama 10 tahun penjara. [Ant]

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Delpedro dkk. Divonis Bebas, Yusril: Putusan Bersifat Final

Pos terkait