Sindikat Penipuan Daring Modus Asmara dan Investasi di Sukoharjo, 11 WNA Jadi Tersangka



Adapun barang bukti yang diamankan dalam tindak pidana tersebut meliputi ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing.

Para tersangka selanjutnya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. [Ant]

BACA JUGA  Kronologi Penggelapan Mobil Sewa yang Libatkan Dua Pegawai Kejari Blora

Pos terkait