Sindikat Penipuan Daring Modus Asmara dan Investasi di Sukoharjo, 11 WNA Jadi Tersangka



Adapun barang bukti yang diamankan dalam tindak pidana tersebut meliputi ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing.

Para tersangka selanjutnya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. [Ant]

BACA JUGA  Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Pos terkait