Adapun barang bukti yang diamankan dalam tindak pidana tersebut meliputi ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing.
Para tersangka selanjutnya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. [Ant]
Sindikat Penipuan Daring Modus Asmara dan Investasi di Sukoharjo, 11 WNA Jadi Tersangka


















