Sudewo Didakwa Terima Suap Rp3,8 Miliar dari Berbagai Proyek

Terdakwa juga menerima gratifikasi berupa keris dari Nur Hidayat yang nilainya sebesar Rp15 juta.

Selain itu, terdakwa juga menerima gratifikasi berupa perbaikan jalan di depan rumahnya di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta, yang nilainya sebesar Rp150 juta.

Gratifikasi berupa perbaikan jalan itu berasal dari PPK proyek JGSS, Dheki Martin.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP tentang korupsi.

Sementara pada dakwaan kedua tentang penerimaan gratifikasi, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [Ant]

BACA JUGA  Ketua Prodi Anestesi FK Undip Dituntut 3 Tahun Penjara

Pos terkait