321 WNA Ditangkap dalam Kasus Judi Daring, Mayoritas WN Vietnam dan China

Dari pelaksanaan proses penindakan, Wira menegaskan pihaknya telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai berupa mata uang asing berbagai macam negara

Selain itu, sambung dia, dari hasil pemeriksaan penyidik juga telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain internet dan laman resmi atau website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring.

Dia menyebutkan domain internet dan website yang digunakan menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Banding, Hukuman Kaprodi Anestesiologi FK Undip Malah Diperberat

Atas perbuatan mereka, kata Wira, para pelaku tindak pidana perjudian daring tersebut disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [Ant]

Pos terkait