Dengan hal itu, dia menjelaskan bahwa GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudan yakni YOG, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.
“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [Ant]


















