“Hal-hal ini harus masuk dalam logical framework yang berkontribusi pada indikator kunci daerah. Misalnya, apakah anggaran ini mampu menurunkan angka stunting, menurunkan angka DBD, hingga menaikkan angka penanganan sampah di lingkungan? Itu yang belum bisa dijelaskan secara spesifik oleh pemerintah kota,” jelasnya.
Dini mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan anggaran harus menganut prinsip money follows function. Artinya, setiap rupiah yang dialokasikan harus memiliki basis fungsi dan hasil kinerja yang nyata.
Pihaknya mendorong Pemkot Semarang agar penggunaan dana BOP RT ke depannya memiliki indikator kinerja utama (IKU) yang lebih tajam dan bisa diukur secara kuantitatif maupun kualitatif.
“Catatan kami di Pansus adalah pemerintah harus bisa memberikan hasil yang spesifik dan measurable (terukur). Jangan sampai anggaran sebesar ini hanya menjadi rutinitas administratif tanpa dampak nyata bagi warga,” tandasnya.
Hingga saat ini, Pansus LKPJ masih berjalan dan terus melakukan pendalaman materi terkait laporan pertanggungjawaban pemerintah kota guna memastikan transparansi dan efektivitas penggunaan APBD demi kesejahteraan warga Kota Semarang.


















