MATASEMARANG.COM – Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berupa uang tunai dan rumah terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menyebut suap diduga diterima Hery dari beberapa pihak perusahaan tambang melalui Edi Sukandi.
“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
JPU mengungkapkan suap diberikan agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan mala-administrasi.
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Secara perinci, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.
Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri senilai Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.


















