Hudiyanto menambahkan, OJK bersama Satgas PASTI telah meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada 22 November 2024.
Hingga 31 Oktober 2025, IASC menerima 323.841 laporan, dengan total kerugian mencapai Rp7,5 triliun.
Dari jumlah tersebut, 100.565 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diamankan sebesar Rp383,6 miliar.


















