Jaksa Sebut Gus Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Haji DPR

Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.

Menurut dakwaan, kerugian negara Rp622,09 miliar antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus atas pemberangkatan jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak sebesar Rp438,22 miliar.

Selain itu, jaksa menghitung penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Menyaru sebagai Jaksa dan Bersenjata Api, Tonny Raup Ratusan Juta Rupiah

Jaksa juga mendakwa Yaqut menerima keuntungan senilai 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Gus Yaqut di luar sidang, kepada media, menegaskan satu rupiah pun tidak pernah menerima uang terkait kasus kuota haji. [Ant]

Pos terkait