Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Dengan dialihkannya perkara, tim khusus pun dibentuk oleh Kejagung yang berisi orang-orang tertentu guna meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) dengan eks Jampidsus FA dalam proses penyidikan. [Ant]

















