Kejagung Kerahkan Jaksa Alumni KPK Tangani Kasus Eks Jampidsus

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Dengan dialihkannya perkara, tim khusus pun dibentuk oleh Kejagung yang berisi orang-orang tertentu guna meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) dengan eks Jampidsus FA dalam proses penyidikan. [Ant]

BACA JUGA  Pihak Nadiem Sebut Chromebook Hemat Rp1,2 Triliun, Kejagung: Negara Rugi Rp2,1 Triliun

Pos terkait