Kejagung Pastikan Eks Jampidsus masih di Indonesia dan Dipantau Penyidik

Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Antara

Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. [Ant]

BACA JUGA  Eks Jampidsus Langsung Dicekal usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Pos terkait