Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. [Ant]
Kejagung Pastikan Eks Jampidsus masih di Indonesia dan Dipantau Penyidik

Pos terkait
Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan di Bawah Pohon Mahoni
Ditantang Duel lewat Medsos, Remaja di Ambarawa Tenteng Celurit di Jalan
Siswa SMP di Pemalang Korban Kekerasan oleh Kakak Kelas Meninggal
Polisi: Bukan Pemblokiran Rekening melainkan Penundaan Transaksi untuk Penyelidikan
Buntut Tawuran di Pedurungan, Pelaku Dewasa dan Anak Diproses Terpisah
Pembacokan Pelajar di Ngaliyan, Pelaku Ternyata ODGJ yang Kabur dari Rehabilitasi
Rektor Unsoed Disebut Beli Tiga Bidang Tanah Usai Terima Gratifikasi
Alasan KPK Sempat Periksa Prof. Unsoed Kuat dan Prof. Noor Farid
Setoran THR dari Para Kepala OPD kepada Bupati Pekalongan sudah Tradisi

















