Komisi E DPRD Jateng Pelajari Tata Kelola Panti Sosial di DIY

Komisi E DPRD Provinsi Jateng bersama Dinas Soial DI. Yogyakarta berdiskusi soal tata kelola panti sosial, Jumat 5 Juni 2026 (foto: DPRD Jateng)
Komisi E DPRD Provinsi Jateng bersama Dinas Soial DI. Yogyakarta berdiskusi soal tata kelola panti sosial, Jumat 5 Juni 2026 (foto: DPRD Jateng)

Layanan rehabilitasi sosial di DIY disesuaikan dengan hasil asesmen masing-masing klien.

Masa rehabilitasi berlangsung antara 3 bulan hingga 1 tahun, bahkan bisa mencapai 3–5 tahun sesuai kebutuhan.

Assessment menjadi pintu masuk utama dalam menentukan bentuk layanan yang diberikan. Namun, dalam praktiknya, kami juga menghadapi tantangan karena sulit menolak rujukan penyandang masalah sosial yang membutuhkan penanganan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Sumanto Dianugerahi Gelar Satriyo Pelestari Budaya Ringgit Purwo

Suyarno menambahkan keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri.

Karena itu, Dinsos DIY memperkuat kolaborasi dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), pemerintah kabupaten/kota, dan instansi terkait lainnya agar pelayanan sosial tetap berjalan optimal.

Pos terkait