Berdasarkan hasil autopsi dan keterangan dari dokter forensik, kata Rahis, terdapat kandungan amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban.
“Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa korban ini badannya kaget terhadap obat tersebut. Karena korban tidak pernah sebelumnya, korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut,” kata dia.
Petugas kepolisian pun segera melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ID.
Atas perbuatannya, ID disangkakan dengan Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. [Ant]


















