Polisi Bongkar Jaringan Judol Kelas Kakap, Dua Tersangka Ditangkap di Semarang

Judol
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026). ANTARA

Sementara itu, R diamankan pada 13 Juli 2026 di Tangerang Selatan dan disebut memerintahkan APU mencarikan direktur fiktif untuk PT UPT serta membuka rekening perusahaan yang digunakan untuk transaksi situs perjudian tersebut.

GG yang diamankan di Jakarta Timur pada 13 Juli 2026 disebut berperan mengurus legalitas PT UPT dan memerintahkan R mencarikan direktur perusahaan. Adapun TS yang diamankan pada 20 Juli 2026 di Tangerang Selatan disebut mengatur transaksi keuangan perusahaan yang digunakan untuk operasional situs perjudian.

BACA JUGA  Polisi Isi MPLS SMPN 27 Semarang, Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Daring

Penyidik juga membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan nilai total Rp51.991.693.314.

Bacaan Lainnya

Adex mengatakan upaya pemberantasan judi daring tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pemutusan akses, penelusuran aset, serta pemutusan aliran dana.

“Di samping penegakan hukum, upaya preemtif, preventif juga terus kami lakukan melalui literasi dan edukasi serta peningkatan upaya-upaya agar masyarakat paham bahwa sebenarnya judi online yang ada di internet itu sebenarnya bukan permainan, tetapi merupakan penipuan,” ujar dia.

BACA JUGA  Buron 14 Tahun, Joko Wilopo Dicokok di Kartasura

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat antara lain Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyertaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. [Ant]

Pos terkait