Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).
Pada 4 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ebenezer dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Kemudian pada 24 Juni 2026, KPK menjebloskan Ebenezer dan 10 orang lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. [Ant]

















