Tarif Listrik Februari 2026 Naik Atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut Ini

ilustrasi tambah daya listrik (foto: PLN)
ilustrasi tambah daya listrik (foto: PLN)

MATASEMARANG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk Februari 2026 tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi sepanjang kuartal I-2026 (Januari–Maret).

Penetapan tarif tetap ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif tenaga listrik setiap tiga bulan berdasarkan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Harga Cabai dan Bawang Merah di Pasar Karangayu Melonjak

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan keputusan mempertahankan tarif listrik di awal tahun bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap,” jelas Tri dalam keterangan tertulis, 1 Februari 2026.

Dengan kebijakan ini, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA.

BACA JUGA  OJK: Jangan Pernah Terlibat Jual Beli Rekening Bank

Sementara itu, tarif pelanggan non-subsidi seperti rumah tangga 1.300 VA hingga industri besar di atas 6.600 VA juga tidak mengalami kenaikan.

Rincian Tarif Listrik Februari 2026

  • Subsidi Rumah Tangga
    • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
    • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
  • Non-Subsidi Rumah Tangga
  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
BACA JUGA  Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Juli hingga September 2025, Lebih Mahal atau Murah?

Pos terkait